Tersangka Begal Di Lampura Dibekuk, Bawa Senjata Api Rakitan
radartvnews.com - Usman Opendi “abg” berumur 16 tahun ini tak berkutik saat ditangkap anggota patroli Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara saat melintasi jalan raya desa Ketapang mengendari sepeda motor seorang diri. Rencananya tersangka hendak pergi kerumah kekasihnya di desa kubu hitu kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pengembangan penyidikan kepada penyidik tersangka usman mengakui dirinya telah melakukan aksi pembegalan di desa campang jaya akan tetapi motor korban dikembalikannya atas permintaan kepala desa setempat. Usman berdalih kepemilikan senjata api rakitan yang dibawa merupakan milik seorang rekannya yang dititipkan kepada tersangka. Kanit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Iptu Sundani menegaskan bila penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang masuk dalam target operasi saat hendak pergi kerumah pacarnya dengan mengendari sepeda motor saat sedang berpatroli polisi yang melakukan pengejaran berhasil mendapati tersangka sedang melintas di desa kubu hitu. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan dua butir amunisi yang masih aktif di bagian pinggang sebelah kiri tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo polsek sungkai selatan guna proses hukum selanjutnya tersangka dijerat Undang Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 junto pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (anlampura)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: