Jaksa Belum Siap, Tuntutan Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampura Ditunda
Sidang dugaan gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara ditunda lantaran JPU belum siap dengan tuntutan.(leo)--
RADARTV - Sidang dengan agenda tuntutan perkara gratifkasi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, pada Kamis siang (11/1/24).
Namun sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutan dengan alasan masih merampungkan berkas sehingga sidang ditunda Kamis pekan depan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Abdurahman diduga melakukan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahun 2022 lalu.
Selain Abdurahman terdapat tiga terdakwa lainya yaitu Nanang Furqon selaku rekanan, Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan pengangkatan kapasitas desa kelurahan bidang pemerintahan desa kelurahan.
BACA JUGA:Balap Liar Meresahkan Warga, 30 Sepeda Motor Diamankan Polsek Sukarame
Para terdakwa didakwa sebagai orang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.
Disampaikan JPU dipersidangan uang yang diberikan kepada Nanang Fiurqon dengan rincian diterima terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta. Lalu terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta dan terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.
Iskandar selaku tim kuasa hukum terdakwa mengaku memahami penundaan yang diajukan jaksa. Kendati demikian pihak keluarga kecewa dengan penundaan sidang karena mereka sudah jauh datang dari Lampung Utara.
"Kami memahami penundaan yang diajukan jaksa, tapi kasiha dengan keluarga terdawka yang sudah jauh-jauh datang," jelas Iskandar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: