Polres Lamteng Sita 376 Botol Miras dan 3 Ribu Liter Tuak Di Seputih Agung
RADARTV : Polres Lampung Tengah menyita sebanyak 376 botol minuman keras (miras) dan 3.100 liter tuak dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Seputih Agung. Seluruh miras ini disita dari razia jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, akhir pekan lalu. Ratusan botol miras dan ribuan liter tuak disita dari tempat hiburan karaoke, rumah makan dan warung-warung di pelosok kampung. Miras dengan kandungan alkohol tinggi mulai 5 % hingga 50 % jenis bir dan anggur diedarkan ilegal. Polisi menemukan puluhan kardus berisi seratusan botol miras berbagai merek dari satu warung. Razia miras merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, kepada lima polres di Sai Bumi Ruwa Jurai. Miras merupakan salah satu sumber utama penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. Mulai tindak kejahatan seperti curanmor, curat, tindak pidana terkait kehormatan. Termasuk perkelahian atau tawuran antar kelompok pemuda. ”Sesuai perintah Kapolda Lampung kami lakukan penindakan di karaoke, restoran dan warung warung yang jual minuman keras,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Faebo Adigo.
Stok Miras Disembunyikan Di Gudang
Awalnya banyak penjual miras mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan hanya menyediakan miras seperti di pajang di toko. Namun setelah diperiksa, miras banyak disembunyikan di tempat lain seperti di gudang dan dapur. ”Stok miras disembunyikan di gudang. Pemilik mengaku tidak menjual miras ketika ditanyai petugas razia. Begitu digeledah dan ditemukan banyak miras, pemilik berdalih baru beberapa hari menyediakan miras dan itu pun barang titipan,” sambungnya. Giat razia berlanjut ke warung kampung lainnya. Polisi kembali menemukan penjualan miras ilegal jenis anggur dengan alkohol tinggi. Pemilik warung terang-terangan tidak punya izin peredaran miras. Ia tetap menjual miras jenis anggur dengan alasan sebagai jamu. Penyisiran warung kelontongan dan sembako juga menjual anggur Vigour Sempurna, anggur merah dan bir anker. ”Warung hanya memajang satu atau dua botol anggur. Stok lainnya beberapa kardus disembunyikan di kamar. Ada miras dengan botol sedang dan botol besar dari jenis lama hingga merek terbaru,” tandasnya. Faebo Adigo menegaskan seluruh tempat usaha dilarang untuk menjadi distributor, menjual, dan mengedarkan miras. Termasuk kepada warga juga dilarang untuk membeli miras. ”Tidak boleh lagi menjual, menjadi distributor, dan membeli konsumen di wilayah Polres Lamteng. Ingat yang jelek jangan lakukan, dan yang baik harus diteruskanm,” tutupnya.(*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: