Setelah Anggota DPRD Tanggamus, Siapa Tersengat Korupsi Lebah Madu Lagi?

Setelah Anggota DPRD Tanggamus, Siapa Tersengat Korupsi Lebah Madu Lagi?

KOTAAGUNG : Setelah anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo (BW) tersengat kasus korupsi lebah madu. Siapa lagi calon tersangka yang akan tersengat korupsi dana alokasi khusus (DAK) kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu berikutnya? Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus memastikan sudah 15 saksi diperiksa dalam kasus ini. Dimungkinkan aka nada tersangka baru yang terkena sengatan kasus dugaan korupsi lebah madu. Rencananya, pekan depan tim penyidik akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih mengevaluasi dan mendalami sejumlah masalah dalam kasus itu. ”Apakah ada tersangka baru atau tidak dalam kasus ini, akan disampaikan pecan depan,” sebut Kajari Tanggamus Yunardi.

BW Segera Jalani Persidangan

Perkara yang menyeret BW, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) segera diajukan ke persidangan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. ”Telah terbit penetapan jadwal sidang perdana yang dimulai Selasa, 10 Oktober 2023,” jelasnya.

Kronologis Kasus

Kasus ini mencuat dan viral menyusul beredarnya video dan rekaman suara BW. Dia memarahi anggota kelompok tani yang berkata jujur atas dugaan korupsi bantuan DAK. Tak butuh waktu lama, oknum anggota DPRD berinisial BW ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono memastikan sudah 15 saksi yang dimintai keterangan. Terdiri dari Bendahara Kelompok Tani Hutan I dan Ketua serta Bendahara KTH II, III, dan V. Termasuk pula, UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Lantas bagaimana dugaan adanya tersangka baru. Dari pemeriksaan BW dan cek silang dengan saksi akan diketahui aliran dana korupsi tersebut. Apakah murni di ”makan” kader partai berlogo banteng atau turut diberikan kepada pejabat Dishut Lampung atau siapa saja yang merasa menerima. ”Setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika memang ada indikasi mengarah kepada tersangka baru, nanti kami informasikan,” urainya. Sebelumnya melalui konferensi pers, Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. BW, merupakan ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I dan ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu pada 2021. Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023. Modusnya BW melakukan penyelewengan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik, ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, KPH Batu Tegi tahun 2021. Caranya, memotong uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, dari yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan (KTH). Yakni, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V. Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut menyebabkan kegiatan budidaya lebah tidak bisa maksimal. Termasuk berpengaruh pada produksi madu. BW dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: