Bawaslu RI Pastikan Lampung Masuk 10 Besar ASN Rawan Netralitas
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas dalam Pemilu 2024. Bawaslu mempublikasikan daftar 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota dengan ASN berperilkau tak netral tersebut agar ada langkah pencegahan yang tepat. ”Harapanya, penyelenggara pemilu dan bawaslu di daerah, masyarakat luas menjadi tahu. Dengan begitu ada upaya pencegahan, sama-sama mengawasi perilaku ASN,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Berikut ASN Rawan Netralitas di 10 Provinsi :
-
Maluku Utara (Malut)
-
Sulawesi Utara (Sulut)
-
Banten
-
Sulawesi Selatan (Sulsel)
-
Nusa Tenggara Timur (NTT)
-
Kalimantan Timur (Kaltim)
-
Jawa Barat
-
Sumatera Barat (Sumbar)
-
Gorontalo
-
Lampung
Berikut 20 kota / kabupaten ASN Tak Netral :
Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Kabupaten Wakatobi Kabupaten Kediri Kabupaten Konawe Utara Kabupaten Poso Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Tolitoli Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Sumba Timur Kota Parepare Kabupaten Bandung Kabupaten Jeneponto Kabupaten Mamuju Kabupaten Halmahera Selatan Kabupaten Bulu Kumba Kabupaten Maros Kota Tomohon Kabupaten Konawe Selatan Kota Kotamobagu Kota Ternate "Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024," ujarnya. Pihaknya menyebutkan pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi antara lain mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Dia juga menyebut ada ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon. "Memang tertinggi pelanggaran terjadi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya. (*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: