Seleksi PPPK 2023 Segera Diumumkan, Catat Jadual, Formasi dan Syarat Pendaftarannya
Pemerintah sedang menyiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023. Berbagai persiapan mesti dilakukan calon pelamar yang ingin menjadi PPPK termasuk syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi akan dimulai 16 September 2023. Namun jadwal tersebut tentunya masih perumusan sebab masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait pendaftaran CPNS dan PPPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta masyarakat mulai mempersiapkan diri jelang pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 akan diadakan dalam waktu dekat. Baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).’ "Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Anas Untuk itu bagi masyarakat Lampung yang ingin mencoba bisa mulai mempersiapkan berkas yang diperlukan dan memahami jadwal berikut ini : Jadwal Seleksi PPPK 2023 - Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023 - Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023 - Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023 - Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023 - Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023 - Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023 - Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023 - Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023 - Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024 - Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024 Formasi PPPK 2023 Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, kuota kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Namun kuota itu nantikan akan lebih besar ditujukan kepada PPPK sebesar 80 persen. Adapun formasi yang nanti dibuka dilansir detikEdu sebagai berikut: Formasi Pusat - CPNS dosen: 15.858 - PPPK dosen: 6.472 - PPPK tenaga guru: 12.000 - PPPK tenaga kesehatan: 12.719 - PPPK tenaga teknis lain: 15.205 - Tenaga teknis lain: 18.595 Formasi Daerah - PPPK guru: 580.202 - PPPK tenaga kesehatan: 327.542 - PPPK tenaga teknis lain: 35.000 - PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259 Syarat Pendaftaran PPPK 2023 - Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) - Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun - Peserta bukan mantan narapidana - Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian - Memiliki kesehatan jasmani dan Rohani - Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia - Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar - Pas foto (latar belakang merah) - Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Ijazah dan transkrip nilai - Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar. Nah jangan tunggu lagi segera siapkan berkas lamaran PPPK yang sesuai dengan formasi diinginkan dan syarat yang ditentukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: