KASN Catat 172 Kasus Pengaduan Perselingkuhan ASN, Ini Modus-modus Perselingkuhan ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa pada periode 2020 hingga 2023 ada 172 kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke KASN. Peningkatan kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi dalam tiga tahun terakhir. Dari data tersebut 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN. "Ada 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antar ASN dengan warga masyarakat," kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Rabu (30/8/2023) kemarin. Menurut Agus jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah. "Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ungkapnya. Agus mengakui bila perselingkuhan ASN bisa merusak beberapa hal, baik kinerja maupun karier ASN pelaku perselingkuhan hingga nama baik instansi pun akan rusak. Perselingkuhan ASN cap Agus juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik. Dari Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis. Ini lantaran terdapat beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya saat ini. Dirinya pun meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi. "Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. Sementara itu Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan. "Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Marpaung. Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS. Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian. "Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan," katanya. "Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin," ucapnya. Berikut beberapa modus perselingkuhan di kalangan ASN yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: