Kepolisian Segera Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN

Kepolisian Segera Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung menaikan status kasus dugaan penganiayaan lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam waktu tidak lama lagi, kepolisian akan segera mengumumkan tersangka kasus penganiayaan atas ASN magang di lingkungan Badan Kepegawaian daerah (BKD) Lampung. Untuk diketahui, seorang alumni IPDN angkatan XXX bernama Ahmad Farhan melaporkan kasus penganiayaan dengan terlapor Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKP Lampung Deny Rolind Zabara (DRZ). Farhan satu dari lima alumni IPDN yang paling parah mengalami penganiayaan hingga harus menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek. Dugaan penganiayaan ini terjadi Selasa  8 Agustus 2023, malam di ruang BKD Lampung. Atas laporan tersebut, polisi sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk seorang terlapor yakni DRZ. Bahkan secara internal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah mencopot DRZ dari jabatan sebagai kepala bidang. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra memastikan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah memenuhi sejumlah unsur adanya tindak pidana. Dari keterangan saksi-saksi, korban, terlapor dan sejumlah barang bukti. "Hari ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah kita naikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kasatreskrim. Pihaknya memastikan juga sudah memintai keterangan atas 14 saksi dari unsur BKD, korban hingga terlapor yakni DRZ. Lantas baggaimana dengan kemungkinan adanya tersangka lain. "Masih proses pendalaman dari keterangan-keterangan saksi maupun korban, nanti kita sampaikan kembali," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: