Wagub Lampung Rela Mundur Demi Kembali Nyaleg DPR RI dari Dapil Lampung II

Wagub Lampung Rela Mundur Demi Kembali Nyaleg DPR RI dari Dapil Lampung II

BANDARLAMPUNG – Prestasi dan karir politik Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memang gemerlap bak bintang di langit nangelap. Jejak politik putri pertama pasangan KH Abdul Halim dan Kholisoh ini memang menjadi gambaran suksesnya perempuan dengan jiwa pemimpin. Kiprah politik perempuan kelahiran Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur pada 12 Juli 1982 ini tergolong moncer. Dia sepertinya tak mau sedetikpun ”menganggur” dari dunia politik. Bahkan sebelum masa jabatan sebagai kepala daerah provinsi Lampung harus berhenti pada Desember 2023, sebagai konsekuensi pelaksanaan pilkada serentak. Nunik, perempuan manis yang dipersunting oleh Erry Ayudhiansyah ini rela harus mundur lebih awal sebagai komitmen jika benar-benart maju sebagai calon legislatif. Nunik maju menjadi calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II. Namanya tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) PKB. Dapil Lampung II meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Way Kanan. Sesuai Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Karir Nunik di Panggung Politik

Perempuan dengan sederet gelar akademis menandakan Nunik cerdas dalam pemikiran. Ini sejalan paralel dengan kemampuan politicking-nya. Puncak karir tertinggi masih tercatat sebagai Wakil Gubernur Lampung mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi periode 2019 – 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: