Hotmas Paris : Rocky Gerung Bisa Ditangkap, Jika Presiden Jokowi Buat Laporan
DESAKAN demosntrasi agar polisi menangkap dan menahan Rocky Gerung kian meluas, terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Namun tuntutan ini membuat kepolisian bergeming. Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait polemik perkataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Hotman menyebut satu-satunya UU yang bisa dipakai untuk mempidanakan Rocky Gerung adalah UU ITE.' "Satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ujar Hotman dia akun instagramnya. "Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korban yang lapor ke polisi," lanjutnya. Hotman mengatakan proses hukum bisa berjalan jika Jokowi langsung melapor ke polisi. "Apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucapnya. Lantas bagaimana tanggapan Presiden Jokowi. Di wawancara wartawan, presiden memastikan tidak memusingkan dengan hujatan atau cacian yang disampaikan Rocky Gerung. "Biarin saja, saya pilih kerja saja," jelas Jokowi singkat. Sebelumnya Barikade 98 dan gabungan relawan Barisan Perubahan Indonesia sudah melaporkan Rocyk ke Polda Metro Jaya atas laporan penghinaan terhadap presiden. Bahkan PDIP turut menyiapkan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara pembela. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: