Gejolak Dibalik Mundurnya Asep Guntur, Siapa Salah Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi ?
RADARTVNEWS.COM–Gedung Merah Putih bergejolak pasca berhembusnya informasi Mundurnya Brigjen Asep Guntur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Keputusan itu dilakukan usai Pimpinan KPK meminta maaf ke TNI dan menyebut penyelidik khilaf terkait operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Informasi dari sumber KPK menyebut Asep sudah menyampaikan dirinya akan mundur lewat grup komunikasi internal penyelidik/penyidik KPK. Asep disebut akan menyampaikan surat resmi pada Senin (31/7/2023). Rekan-rekan penyidik di lantai 9 sudah ramai dari tadi sore merapat ke ruang bang Asep. Mereka solid," sebut sumber, Jumat (28/7/2023). Asep mundur usai Pimpinan KPK menyampaikan penyelidik khilaf terkait kasus penetapan Kabasarnas dan orang Korsmin Kabasarnas Letkol Afri sebagai tersangka. Para penyelidik dan penyidik disebut kecewa terhadap sikap Pimpinan KPK. KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI HA dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol ABC. Hingga KPK pun menyampaikan permohonan maaf. "Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7). Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK. "Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia. Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan. "Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: