Kejati Periksa Bendahara dan PPK Terkait Korupsi Perdin DPRD Tanggamus  

Kejati Periksa Bendahara dan PPK Terkait Korupsi Perdin DPRD Tanggamus  

BANDARLAMPUNG : Tim Penyidik Kejati Lampung mulai mengarap perkara korupsi mark-up perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2021. Tahap awal, penyidik memeriksa 7 orang dari unsur sekretariat DPRD Tanggamus. Sebelumnya, status perkara korupsi mark-up perdin dengan kerugian mencapai Rp7 miliar lebih itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke-penyidikan. Tim Aspidus Kejasaan Tinggi Lampung meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui dan diduga terlibat dalam kasus ini. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan saksi yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan tertutup adalah pengguna anggaran,  pejabat pemuat komitmen dan pendamping anggota DPRD Tanggamus. ”Agenda pemeriksaan hari ini adalah bendahara, pengguna anggaran dan PPK,” terang Made Agus Putra. Tahap pertama pemanggilan, tim penyidik kejati menjadwalkan total 17 orang saksi dalam pemeriksaan selama 3 hari kedepan, atau hingga Rabu 26 Juli 2023. ”Kami sudah mengirimkan surat undangan pemeriksaan pemeriksaan saksi – saksi hingga tiga hari ke depan. Total ada 17 orang yang akan menjalani pemeriksaan,” sambungnya. Pihaknya juga memastikan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa 25 Juli 2023. Sejauh ini, 45 anggota dewan belum ada satupun yang menyatakan salah dan berinisiatif mengembalikan uang korupsi mark up biaya perdin. Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin merilis peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi mark up perdin DPRD Tanggamus Tahun 2021. Perjalanan dinas dibuat sedmikian rupa ada yang fiktif. Misalnya tidak berangkat namun dinyatakan berangkat. Menginap satu kamar namun dinyatakan dua dua kamar. Modus mark up perdin ini dirancang oleh 5 usaha travel dalam perjalanan kunjungan kerja di Jakarta, Bandarlampung dan Sumatera Selatan. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: