Banyak Pasangan Kumpul Kebo Huni Kos-Kosan di Bandarlampung
BANDARLAMPUNG – Berkali-kali dirazia, berkali-kali selalu ada tangkapan pasangan tidak sah di kos-kosan Kota Bandarlampung. Tim Patroli Polsek Sukarame mampu mengamankan pasangan bukan suami isteri di tempat kost di Jalan Jagabaya 2, Bandarlampung, saat razia, Ahad, 23 Juli 2023. Banyak alasan dilontarkan untuk meloloskan diri dari razia kumpul kebo atau samen laven. Padahal semua alasan tidak logis. Perbuatan kumpul kebo atau samen leven merupakan salah satu perbuatan menyimpang dan merusak moral generasi anak bangsa. Perilaku kumpul kebo dinilai tidak sesuai dengan norma, adat istiadat dan agama, terlebih lagi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan agama. Seperti disampaikan Kumbang. Pemuda asal Blambanganumpu, Waykanan ini satu kamar dengan Bunga, remaja putri asal Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. ”Kami sepupu dari ayah. Kami satu kamar tapi tidur terpisah,” kelit Kumbang kepada petugas . Lain lagi pasangan hidup bebas dari Pesawaran. Keduanya mengaku sudah lima bulan hidup bersama di tempat kos, dengan status pacaran. ”Sudah lima bulan di sini. Kami pacaran dan rencananya mau nikah,” ujar Melati meyakinkan petugas. Kapolsek Sukarame Bandarlampung Kompol Warsito mengatakan razia menyasar ke tempat kos atas dasar informasi warga. Sayang belum diketahui tindak lanjut dari razia ini. Hanya sekadar serfemoni atau ada tindakan hokum. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Sebelum ke tempat kost, Polsek Sukarame berkeliling mengantisipasi aksi tawuran dan geng motor di Jalan Soekarno-Hatta dan PKOR Way Halim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: