Calon Siswa di 3 Kecamatan Gagal Masuk Negeri, DPRD Desak Bangun Sekolah

Calon Siswa di 3 Kecamatan Gagal Masuk Negeri, DPRD Desak Bangun Sekolah

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti ketidakmerataan peluang di sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Bandarlampung. Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung  Mikdar Ilyas, mengungkapkan ada beberapa kecamatan di Bandarlampung yang lokasinya berjarak jauh dari sekolah. Calon siswa-siswi SMA/SMK di wilayah tersebut  memiliki kesempatan sempit untuk bersekolah di sekolah negeri lantaran terbentur aturan zonasi. "Masyarakat di kecamatan Sukabumi, Rajabasa dan Kecamatan Tanjungkarang Timur tidak akan bisa masuk ke sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di Bandarlampung karena kalah jarak," jelasnya. Calon siswa tanpa prestasi akademik maupun non-akademik  dari ketiga kecamatan tersebut akan sulit untuk bersaing masuk sekolah negeri karena kendala jarak. Pemerintah daerah diminta mencari solusi terkait persoalan ini. "Kami mendorong pemerintah Provinsi Lampung mendirikan sekolah baru di momen anggaran perubahan tahun ini," tukasnya. Mikdar Ilyan menegaskan, SMA baru mampu menampung anak-anak dari tiga wilayah  dan berharap sekolah baru dapat difungsikan dalam tahun ajaran baru 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: