Polemik SIM Seumur Hidup, Ini Kata Kemenkeu dan Polisi
Wacana pemberlakukan Surat Ijin Mengemudi atau SIM seumur hidup terus menuai polemik. Mesti Anggota DPR mendukung terlaksananya pemberlakuan SIM seumur hidup.
Pemerintah melalui kementerian keuangan menyebut ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa lebih dari Rp 650 miliar.
Perolehan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Sisanya sebanyak 40% berasal dari penerbitan SIM baru. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengungkapkan jika dilihat data tahun 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023).
Dia mengungkapkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini tak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, tapi pihak kepolisian yang akan terdampak. "Rp 650 miliar itu kan operasional mereka. Dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut Kemenkeu masih akan meninjau fungsi dari SIM. Hal ini karena SIM berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," jelas dia.
Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Tapi hingga kini penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan. Pihaknya juga tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM.
Sementara Polisi menyebut SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurut polisi, kondisi kejiwaan maupun kesehatan seseorang bisa berubah sewaktu-waktu.
Masa berlaku SIM masih menjadi perbincangan hangat setelah ada gugatan terhadap Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekadar mengingatkan, seorang advokat bernama Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi untuk pasal 85 ayat 2 soal masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Yusri menjelaskan, kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM.
Untuk itu, pemohon diwajibkan sehat baik jasmani dan rohani. Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ada juga kompetensi yang wajib di kuasai pemohon dalam pengendara. Makanya, ada ujian praktik yang wajib ditempuh.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ujar Yusri (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: