Lift Maut Sekolah Az Zahra Peruntukan Ilegal Dianggap Legal
Pihak Yayasan Az Zahra datang memenuhi panggilan Disnaker. Ketua Yayasan Az-Zahra M Soleh Suaedi mengatakan pihaknya datang memenuhi panggilan guna menjelaskan soal peristiwa yang terjadi. Ia mengatakan, atas kejadi yang menelan korban itu. Yayasan telah memberikan bentuk dukungan kepada keluarga korban baik yang meninggal dan luka-luka. "Sebagai bentuk empati yayasan kepada keluarga almarhum memberikan dana bantuan pendidikan beasiswa gratis baik yang meninggal dan luka-luka," jelasnya. Soleh juga menerangkan, bahwa di lokasi pembangunan yang menjadi lokasi tragedi itu. Pihak sekolah tidak menutup akses tangga maupun lift orang yang dapat digunakan oleh para pekerja. Soleh mengaku tak mengetahui persis alasan pasti para pekerja bangunan menjadi korban kecelakaan lift barang jatuh itu enggan mengakses fasilitas lift penumpang dan tangga pada sekolah setempat. Pihaknya menegaskan tidak pernah membuat larangan tentang penggunaan lift orang yang ada di Az-Zahra yang aksesnya dari lantai 1 sampai 5 ada tangga jalan pertama dari lantai 1 sampai 6. Semuanya terbuka tidak dikunci atau ditutup, lift orang pun standby 24 jam tidak dimatikan. Tidak ada larangan baik teguran tertulis maupun lisan. "Yayasan maupun pengelolaan sekolah sudah mempersilahkan kepada pihak kontraktor alias vendor untuk mengakses lift penumpang atau tangga bagi para pekerja sedang menggarap renovasi pada lantai 5 dan 6 tersebut," imbuhnya. Selain itu, menurut Soleh keberadaan lift barang tersebut ditegaskan hanya sebatas alat bantu para pekerja bukan lift permanen guna mengangkut kebutuhan material bangunan dari lantai dasar ke lantai 5 maupun 6.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: