Pengamat : Penambahan Masa Jabatan 9 Tahun Irasional dan Cuma Untungkan Kades 

Pengamat : Penambahan Masa Jabatan 9 Tahun Irasional dan Cuma Untungkan Kades 

BANDARLAMPUNG : Masyarakat dan aktivis prodemokrasi harus satu suara menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi Sembilan tahun. Ajakan ini disampaikan Advokad Cak Sholeh. Menurut lawyer  yang terkenal dengan program No Viral No Justice ini usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sangat tidak rasional

Apakah usulan ini rasional ?

Gagasan menambah masa jabatan kepala desa ini sama sekali tak menguntungkan masyarakat. Penambahan masa jabatan hanya menguntungkan kades. ”Ukuran kekuasaan yang wajar itu 5 tahun bukan 6 atau 9 tahun,” jelasnya. Pria asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur itu menyatakan logika jabatan presiden, kepala daerah dan wakil rakyat atau semua jabatan publik itu adalah lima tahun. ”Rasional jabatan itu lima tahun. Sejak tahun pertama  kita sudah bisa nilai kinerja kades ini bagus atau tidak. Jika tidak bagus, maka setelah lima tahun itu, kades tidak akan diplih lagi,” jelasnya. Lantas jika masa jabatan menjadi sembilan tahun, maka warga akan terlalu lama menunggu pergantian kekuasaan. ”Misal, dengan jabatan 9 tahun, jika sejak awal kadesnya tak punya etika, semau mau, tidak prorakyat, maka terlalu lama untuk pergantian,” terangnya. Panjangnya masa jabatan, penambahan anggaran desa, pemberian tunjangan ini bisa menyebabkan kades rawan melakukan KKN. ”Sudah seharusnya kita ramai ramai menolak,” jelasnya. Sebelumnya Banleg DPR RI menyatakan seluruh fraksi menyetujui revisi Undang Undang Tentang Desa. Termasuk perubahan konten di dalamnya, yakni penambahan masa jabatan dari 6 tahun x 3 periode, menjadi 9 tahun kali 2 periode. Banleg juga sepakat untuk memberikan dana pensiun atau purnabhakti, penambahan alokasi dana desa, dengan komposisi dari APBN dan APBD. "Seluruh fraksi sudah setuju dengan materi revisi UU Desa," jelas Mukhlis Basri, anggota DPR RI asal Lampung.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: