Teliti Pilih Jagal Kurban : Haram Sembelihan Orang yang Tak Salat

Teliti Pilih Jagal Kurban : Haram Sembelihan Orang yang Tak Salat

UMAT muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Usai melaksanakan salat Ied biasanya dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Nah, bagi panitia kurban haruslah hati-hati saat memilih dan menentukan jagal atau tukang sembelih hwan kurban. Karena jika dilakukan oleh jagal tidak mendirikan salat maka hukumnya haram daging hasil sembelihanya. Lalu, pastikan sang jagal penyembelih hewan qurban melaksanakan shalat. Seperti dibahas para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan salat. Dalam dialog dengan penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa sebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak salat. Allah berfirman dalam QS. Al-Muddatsir: 42 – 44 yang artinya : Artinya : Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat” ( ) dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya, menyebut tindakan meninggalkan salat sebagai perbuatan kekufuran.  Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82). Dalam hadis lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Jagal Tidak Shalat, Tidak Sah Sembelihannya Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam al-Quran, Allah sebutkan, bahwa sembelihan halal, berasal hanya dari 3 orang ini :
  1. Muslim
  2. Yahudi
  3. Nasrani
Allah berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 5, Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5) Dan ahli kitab yang disebutkan dalam al-Quran adalah mereka beragama yahudi dan nasrani. Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun semua ahli kitab pengikut agama Yahudi atau Yasrani. Karena sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Yahudi dan Nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak. Nah, selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang Hindu, Budha, Atheis, termasuk orang muslim yang  murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal. Imam Ibnu Utsaimin menegaskan, Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45). Jadi dari uraian di atas, bahwa kita sudah memahami agar lebih teliti dalam memilih jagal kurban, karena hukum sembelihanya menjadi haram. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: