MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
MAHKAMAH konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yangmengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap hakim ketua Anwar Usman yang siarkan secara langsung di channel Youtube Mahkamah Konstitusi di gedung mk, Jakarta, Kamis (15/6). Dalam putusan perkara nomor 43/PUU-XXI/2023, 45/PUU-XXI/2023, 47/PUU-XXI/2023, 114/PUU-XX/2022, 44/PUU-XXI/2023 dan 48/PUU-XXI/2023 ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya kekhawatiran penggunaan sistem proporsional tertutup menyebabkan partai politik kehilangan perannya sejatinya tidak tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: