Miliki Ribuan Ekstasi dan Tiga Kilogram Sabu,Terdakwa Diancam Hukuman Seumur Hidup
radartvnews.com – Dalam dakwaan Jaksa Bi’in, menuduh terpidana Tedy Sudrajat dan juga merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis 15 tahun ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 137 Huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana selama seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum, Sabiin, menjelaskan perbuatan warga Dr Sutomo, Penengahan Kedaton, Bandar Lampung ini, berawal dari terdakwa yang merupakan warga binaan dilapas narkotika ini, memerintahkan terdakwa Abdul Sanusi, yang dilakukan penuntutan terpisah, untuk menghantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dibandara raden intan branti, 5 Januari 2016 lalu. Namun, saat berada dibandara, Abdul Sanusi dibekuk Kepolisian BNN Provinsi Lampung. Dari pengakuan Sanusi, barang haram tersebut milik terdakwa Tedy Sudrajat, yang masih menjalani tanahanan didalam LP. Usai JPU bacakan dakwaan oleh jaksa, terdakwa tidak merasa keberatan. Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Bow/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: