asn

Kejari Hentikan Kasus Ibu Pembeli Ponsel Curian 

Kejari Hentikan Kasus Ibu Pembeli Ponsel Curian 

LAMPUNG UTARA - Dengan menahan keadilan hati nurani, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penadahan barang hasil curian, di aula Kejari setempat, Rabu 31 Mei 2023. Setelah melalui proses di Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum. Kejaksaan Negeri Lampung Utara, penyerahan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban, disaksikan keluarga kedua belah pihak. "Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang awalnya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice) ." Ucapkan Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana.SH.MH, saat dalam momen RJ. Dilanjut Kajari, dalam hal penanganan perkara Kejari Lampung Utara selalu mengendapkan hati nurani untuk menimbulkan keadilan di masyarakat. Kemudian mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hesti (korban) yang telah memaafkan ibu Nurhayati (penadah) tanpa syarat. "Ini bicara hati nurani dan keadilan itu ada di dalam hati nurani. Ini lah kebesaran hati nurani pimpinan kami Kejaksaan Agung supaya semuanya selesai dengan baik baik. Yang namanya memaafkan itu insya Allah akan berpahala yang sangat besar." Lanjutannya sambil berkata, "Bagaimana pun kita harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat." Pungkasnya. Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum), Hery Susanto.SH, menambahkan, bahwa Nurhayati (penadah) merupakan warga Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Dimana handphone yang dibeli akan digunakan untuk keperluan sekolah anaknya. Kemudian kerugian juta dalam perkara ini dibawah Rp.2 rupiah. Ia berpesan, agar dalam membeli suatu benda atau barang sebaiknya lebih keliru. Agar tidak terjadi hal seperti ini. "Sebaiknya kalau membeli harus waspada juga, dan ini membeli untuk kebutuhan sekolah anak." Ucapkan dia, yang ketika itu hadir JPU Dessi, dan Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie.SH.MH. Sementara Hesti (korban kehilangan) warga Kelapa Tujuh, dengan tulus telah memaafkan pembeli handphone miliknya, dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara. "Jadi sebernya ibu Nur ini korban juga, dan iya sudah saya maafkan. Mba nur juga kan ga tau kalau itu handphone dari kayak gini (pencurian). Terimakasih kepada Kejari udah bantu ibu nur untuk bebas, dan Kepolisian yang sudah nangkep pelakunya." Jelas Hesti. Bersamaan dengan itu, Ibu Nurhayati mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Hesti dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, karena dapat mengabulkan permohonan ini. "Terimakasih buat Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan terimakasih Ibu Hesti yang sudah maafin saya." Ucapnya sambil menangis, karena bebas. Penyembuhan, setelah menyelesaikan berkas perkaranya, hari ini Nurhayati bebas dari jerat hukum dan bisa pulang kerumah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: