Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi : Dua Anggota TNI Lolos Hukuman Mati
MEDAN : Hujan tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, sesaat setalah Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril membacakan vonis pidana seumur hidup untuk Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan. Dalam sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan Senin 29 Mei 2023. Dua anggota TNI di Sumatera Utara ini lolos hukuman mati. Mereka merupakan kurir 75 kg sabu - sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Yaplin dan Rian diamankan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri pada 5 Desember 2022. Lolos dari moncong senapan regu tembak, Yalpin turun dari kursi rodanya dan diikuti Rian langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, keduanya dituntut dengan hukuman mati oleh oditurat militer. Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian menjelaskan terdapat perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup. Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup. "Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel CHK Asril Siagian, seraya mengetuk palu. Keduanya mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI AD. Pertimbangan meringankan jika keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal memberatkan adalah barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI. Sertu Yalpin dengan penasihat hukumnya Mayor CHK D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian dengan penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan siap mengajukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: