BPK Temukan Kelebihan Rp 12 Miliar Anggaran Belanja Pemkot Bandarlampung
BANDARLAMPUNG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan adanya kelebihan anggaran senilai Rp12 miliar pada belanja daerah Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 Pemkot Bandarlampung pada Senin 27 Maret 2023. Eekapitulasi jumlah temuan BPK RI yang sudah disetorkan atau dikembalikan senilai Rp5 miliar lebih dari sejumlah temuan Rp12 miliar atau baru 44,94 persen. Jubir Pansus DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana menjelaskan temuan itu terdapat di Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Kominfo serta Kecamatan Sukarame, Tanjungkarang Pusat dan Way Halim. Kemudian OPD yang belum menyetorkan keseluruhan yaitu Dinas Pendidikan yaitu dengan temuan Rp1,13 miliar baru menyelesaikan atau mengembalikan Rp10 juta atau sebesar 0,58 persen. Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan temuan sebesar Rp9,400 miliar dari temuannya itu baru menyelesaikan Rp4 miliar lebih atau sebesar 47,77 persen. RS. A Dadi Tjokrodipo dengan jumlah temuannya sebesar Rp33 juta lebih baru menyelesaikan Rp16 juta rupiah lebih atau sebesar 49,93 persen. Menanggapi hal itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan temuan itu sesuai besaran yang telah ditetapkan. Adanya temuan itu pansus DPRD merekomendasikan pada Pemkot Bandarlampung beberapa hal agar Walikota segera menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan, Pemkot lakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD untuk dapat transparan dan akuntabel, upaya peningkatan kualitas dan tanggungjawab keuangan daerah pada semua level, meningkatkan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam proses pengawasan evaluasi dan tahapan pelaksanaan belanja daerah. Kemudian disarankan sekertaris daerah dapat memberikan sanksi yang tegas pada para pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pengunaan anggaran apabila terdapat kecurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah. Pemkot juga diminta segera melakukan tindaklanjut secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK paling lambat 60 hari.(dis/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: