Polres Lamtim Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Hutan Register 38

Polres Lamtim Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Hutan Register 38

LAMPUNG TIMUR- Sesuai antensi dari para pemangku kepentingan dalam memberantas ilegal logging, di wilayah hukum Lampung Timur. Jajaran kepolisian  Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan tiga pelaku ilegal logging yang melakukan penebangan liar di dikawasan hutan register 38 Gunung Balak. Hal itu diungkapkan Kanit Tipidter Polres Lamtim IPDA Muhammad Yani kepada Wartawan, Selasa (7/3/2023). "Kami melakukan tindakan hukum dan kami akan tetap melakukan pengawalan sampai di Kejaksaan Negeri," ujar IPDA Yani, mewakili Kasat Reskrim IPTU Johannes. Yani juga mengatakan, saat diamankan ketiga pelaku yaitu KM, SR dan RS yang merupakan warga Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung tersebut sedang melakukan aktivitas memuat kayu bayur hasil penebangan dikawasan hutan register 38 dengan menggunakan mobil truk. "Jadi para tersangka tertangkap tangan memuat kayu hasil penebangan ke dalam alat angkut dan serta membawa alat - alat yang lazim dipergunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu berupa mesin sincau dan golok di dalam Kawasan Hutan lindung Register 38 Gunung Balak tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang," lanjut Yani. Sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2023, pukul 12.02 WIB, unit Tipidter Satreskrim Polres Lamtim sedang melakukan kegiatan pengecekan titik koordinat tunggul penebangan kayu bayur bersama BPKH Provinsi Lampung dikawasan hutan tersebut dan mendapati para tersangka sedang melakukan aktivitasnya. "Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Satu truk warna merah dengan muatan kayu bayur kurang lebih lima kubik, satu unit sincau, golok warna coklat, satu jerigen bahan bakar pertalite, satujerigen berisi oli bekas dan satu unit Handphone," kata Kanit. Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan atau pasal 84 ayat 1 junto pasal 12 huruf F UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.(syam/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: