Inkracht Barang Bukti Rp800 Juta Dimusnahkan
LAMPUNG UTARA-Barang bukti hasil kejahatan sepanjang bulan September hingga Desember 2022, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu pagi 14 Desember 2022, dihalaman Kejari setempat. Barang bukti ini dari empat puluh tiga perkara telah Inkracht atau memiliki kekutan hukum tetap, diantaranya 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, 10 perkara keamanan dan ketertiban umum. Sebanyak tiga ratus koma sembilan gram lebih sabu-sabu, tiga ratus delapan puluh satu gram ganja, serta ekstasi. Dua senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya, serta pakaian yang dimusnahkan dengan dibakar. Untuk barang bukti narkoba ditaksir mencapai delapan ratus juta rupiah. Kegiatan ini dihadiri pihak kepolisian,dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: