Konflik HGU PT GAJ, Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi
LAMPUNG TENGAH- Konflik antara masayarakat dengan pt Gunung Aji Jaya, Kecamatan Pubian terkait hak guna usaha, memicu pembakaran aset milik perusahaan, dilakukan sekelompok masyarakat perwakilan dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Akibatnya pt Gunung Aji Jaya mengalami kerugian di tafsir mencapai tiga miliaran rupiah. Ketua Lembaga Pemersatu Anak Bangsa atau lsm lpab, Lampung Tengah, Sofyan meminta kepada masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, serta tetap menjaga kondusifitas. Sofyan menyayangkan dan prihatin dengan sikap sekelompok masyarakat terlalu cepat mengambil tindakan dan mudah terprovokasi untuk melakukan pengrusakan. Indonesia ini merupakan negara hukum, semua hal bisa diselesaikan secara persuasif. Masyarakat harus pintar dalam memilah informasi. Pihak kepolisian dan pemerintah harus cepat tanggap dalam menangani permasalahan tersebut. Terkait adanya statment, salah satu anggota dprd Lampung Tengah yang mengatakan bahwa hgu pt paj tidak sah, Sofyan sangat menyayangkan pernyatan tersebut. Sebab, pernyataan tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Seharusnya dprd mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut. Sebab, secara legalitas, pihak perusahaan telah memegang hgu yang telah diperpanjang sejak 2016 hingga 2040 menatang. Sofyan berharap, dprd sebagai wakil rakyat bisa menjembatani masyarakat dan perusahaan dalam penyelesaian permasalahan ini dengan baik tanpa masalah. Sementara itu, wakil ketua I dprd Lampung Tengah, Muhammad Ghofur mengatakan, Komisi I akan mempelajari permasalahan tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pihak perusahaan bpn serta Pemda Lampung Tengah, untuk duduk bersama menyelesaikan konflik ini terutama terkait hgu pt gaj. Ghofur juga berharap, masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.(tik/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: