Kanit Propam Tembak Bhabinkamtibmas Dipecat

Kanit Propam Tembak Bhabinkamtibmas Dipecat

LAMPUNG TENGAH - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Rudi Suryanto tersangka penembakan Aipda Ahmad Karnain rekan seprofesi di lampung tengah. Keputusan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Kamis 8 september 2022. Keputusan pemecatan diambil setelah Rudi Suryanto dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 Ayat 1 (B). Keputusan pemecatan Rudi Suryanto dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik selama lebih dari 12 jam. Pembacaan putusan sidang kode etik dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol  M. Syarhan. Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Rudi Suryanto menerima seluruh putusan dan tidak akan mengajukan banding terhadap hasil sidang komisi etik Polri. Pernyataan itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan ditandatangani Rudi dan sang istri serta tiga orang saksi lainnya. Pada sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah ini menghadirkan 28 saksi.(rnd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: