Fakta Baru, Pembunuhan Berencana Pasal Diubah

Fakta Baru, Pembunuhan Berencana Pasal Diubah

LAMPUNG TENGAH - Jajaran Dirkrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah, menggelar rekontruksi atau reka ulang adegan penembakan tersangka Aipda Rudi Suryanto, yang mengakibatkan Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia. Tersangka memperagakan 21 adegan, di lima tempat kejadian perkara. TKP pertama dilakukan Mapolsek Way Pengubuan , TKP kedua kebun singkong  di Jalan Baru Lingkar Barat Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar, TKP ketiga SPBU Seputihjaya, TKP keempat rumah korban, kemudian TKP terakhir di rumah mantan Kepala Kampung Putra Lempuyang  Kecamatan Way Pengubuan. Dari TKP ke dua, penyidik menemukan fakta baru, Aipda Rudi Suryanto sempat berhenti dan melepaskan tembakan ke tanah di kebun singkong, tepatnya di pinggir Jalan Baru Lingkar Barat Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, adegan diperagakan mulai dari Mapolsek Way Pengubuan , hingga lokasi terakhir di rumah mantan Kepala Kampung. Kapolres menjelaskan, setelah tertembak korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri ke rumah mantan Kepala Kampung Putra Lempuyang. Fakta baru menjelaskan adanya pembunuhan berencana, penyidik Polres Lampung Tengah merubah pasal yakni Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sebelumnya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Dalam rekontruksi juga di hadiri Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Sarhan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.(tik/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: