Warga : Pak Jokowi, Tolong Beri Izin Tambang Emas Babakan Loa

Warga : Pak Jokowi, Tolong Beri Izin Tambang Emas Babakan Loa

BANDARLAMPUNG - Kawasan hijau ini sudah 1 tahun terakhir tidak ada aktivitas. Biasanya kawasan ini sangat ramai dengan aktivitas pertambangan emas. Namun sejak 1 tahun terakhir, 2 perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tidak beroperasi. Keduanya adalah PT Lampung Sejahtera Bersama dan PT Lampung Kencana Cikantor. Wilayah kerja PT LSB berada di Desa Babakan Loa, sementara PT LKC berada di Desa Harapan Jaya Cikantor. Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perizinan yang sebelumnya bisa diurus di tingkat daerah. Kini harus diurus ke Kementerian ESDM. Sayang, juknis dan juklak pengurusan izin masih samar-samar alias belum jelas. Sebelum adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah ada upaya mengurus perpanjangan izin sesuai amanat Undang-Undang. Diketahui selama ini perusahan memegang izin lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Desa Babakan Loa yang dikeluarkan Gubenur Lampung tahun 2014. Pemberhentian operasional kedua tambang ini tak hanya menyebakan mandek kegiatan produksi mineral emas  dan perak yang memiliki nilai komersil. Namun lebih parah karena menyebabkan dampak berhentinya kegiatan ekonomi yang luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: