30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster

30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster

BANDARLAMPUNG - Keberangkatan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukan vaksinasi ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan syarat terbaru ini berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022. M Reza Fahlepi, Kanit Humas Divre IV Tanjungkarang mengatakan dalam perupahan aturan baru, penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Tetapi, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku. “Penumpang diminta melakukan vaksinasi booster atau vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” ujar Reza. Syarat Ketentuan Pelanggan Kereta Api 1.Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 2. Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Dalam peraturan baru ini juga diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk jalur penerbangan. Pihak Bandara Raden Inten II Lampung menggunakan peraturan yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2022.(dis/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: