Jadi Tersangka, Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Masuk BUI

Jadi Tersangka, Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Masuk BUI

LAMPUNG TIMUR - Oknum anggota DPRD Lampung Timur ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Lampung Timur setelah menjalani pemeriksaan hingga Kamis malam, W-Y oknum anggota DPRD Lampung Timur bersama dua rekannya yakni T-N dan S-O warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka kini resmi ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Oknum anggota Komisi III DPRD Lampung Timur ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD, dengan sengaja meminta paksa imbalan uang sebesar 10 hingga 15 juta rupiah dari satu kegiatan dengan nilai 195 juta rupiah atas 10 kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Usaha Guna Air Irigasi atau P3TGI, dengan nilai pagu anggaran APBN sebesar Rp 1.950.000.000. Dari barang bukti yang ditemukan, oknum anggota DPRD Lampung Timur ini berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 157.000.000 dari pungutan para gapoktan penerima program aspirasi DPR RI tahun 2022 yang ada di beberapa desa di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Lampung Timur. Para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E atau 12 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sementara untuk mengembangkan kasus ini Kepolisian Lampung Timur  terus menindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan membekuk dua pelaku lainya. (din/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: