Curi Mesin Praktik Fakultas Pertanian, Tiga PHL Dicokok Polisi

Curi Mesin Praktik Fakultas Pertanian, Tiga PHL Dicokok Polisi

BANDARLAMPUNG - Tiga pekerja harian lepas Fakultas Pertanian Universitas Lampung menjadi tersangka pencurian setelah diamankan Tim Tekkab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung. Para tersangka diduga mencuri  alat pertanian berupa mesin giling padi di ruang praktik fakultas. Ketiga pelaku ialah M-H, N-P, dan R-I, warga Bandarlampung. Para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu malam. Ketiga pelaku memliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. M-H, memilik peran penting saat beraksi untuk menentukan barang apa yang akan di ambil oleh mereka, sementara N-P dan R-I bertugas untuk membawa barang tersebut hingga menjual di gudang rongsok. “Biaya hidup sehari-hari kurang jadi ngambil mesin gilingan padi. Dijual 250 ribu,” kata M-H. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peritiwa ini, ketiga pelaku sudah kerap mengambil barang di dalam ruang praktik kampus. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: