Warga Dukung Kebijakan PPDN
BANDARLAMPUNG - Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk melakukan penyesuaian aturan yang akan berlaku pada 17 Juli 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen. Untuk PPDN yang baru melakukan vaksin dosis kesatu dan kedua wajib menunjukan test PCR 3x24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan dengan golongan rentan umur 6 sampai 17 tahun, penerima vaksin pertama, serta penerima vaksin kedua tak wajib menjukan hasil tes PCR. “Kebijakan ini bagus karena memberikan rasa nyaman kepada pelaku perjalanan,” ungkap Erli Safitri, warga Gisting dalam menanggapi kebijakan Kementrian Perhubungan. “Semoga pemerintah lebih masif untuk melakukan sosialisasi vaksinasi booster agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas,” pinta Munfarihatun, warga Tanggamus. Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat menerima vaksinasi dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil test rapid PCR 3x24 jam serta menyertakan surat dokter.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: