Pria Putus Sekolah Ini Jual Pacar Via Michat Hingga Rp800 Ribu

Pria Putus Sekolah Ini Jual Pacar Via Michat Hingga Rp800 Ribu

BANDARLAMPUNG- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan praktik prostitusi online via aplikasi michat  yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Kasatreskim Polresta Bandarlampung Dennis Arya Putra melalui kanit PPA IPTU Gustomi Dendy mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap yaitu RF (17) dan FN (19) warga Kota Bandarlampung saat berada di penginapan di Jalan WR. Monginsidi, Bandarlampung. Modus pelaku menawarkan korban AS (16) dan AD (12) menggunakan aplikasi MiVCHAT mulai dari Rp 250 ribu  hingga Rp 800 ribu. Bahkan korban dan pelaku RF mempunyai hubungan asmara. RF telah behenti sekolah sejak kelas dua SMA. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk hura-hura, pesta miras dan makan bersama. Petugas  berhasil mengamankan uang sebesar Rp 200 ribu, satu unit handpoh dan pakaian milik korban,” jelas Gustomi Dendy. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandarlampung Yana Supriana menyampaikan keterlibatan anak dalam kasus pelanggaran hukum karena kurangnya pengawasan orang tua. “Peran orang tua diperlukan untuk tumbuh kembang anak,” ujar Yana Supriana. Kini,  kedua pelaku terancam pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 10 atau pasal 11 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007, tentang pemberantasan tppo dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: