Bawa Fotokopy KTP, Warga Borong Minyak Goreng 10 Liter
BANDAR LAMPUNG- Toko kelontong milik Ari Permadi di Jalan Haji Komarudin RT 17, Rajabasa Raya, Bandarlampung ramai diserbu ibu-ibu karena menyediakan minyak goreng curah murah. Toko ini bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Kementerian Perindustrian RI dan menyertakan legalitas usaha seperti KTP, NPWP hingga NIB. Sejak pertama dibuka antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan ia membuat mesin layaknya dispenser SPBU untuk mempercepat pengisian minyak ke derigen pembeli agar tak terjadi penumpukan. Sebagai syarat mendapatkan minyak curah murah itu, pembeli diwajibkan untuk membawa fotokopy KTP. Hal itu diperlukan untuk menginput data sesuai Peraturan Kementrian Perindustrian RI yakni input data di aplikasi Simirah. "Pembeli wajib untuk membawa fotokopy KTP untuk menginput data sesuai Peraturan," ujar Ari Permadi. Pembeli mengaku sangar terbantu dengan dibukanya toko kelontong Muray. Selain harga lebih murah pembeli mendapatkan hingga 10 liter minyak goreng curah setiap hari. "Beli 10 liter karena lebih murah," kata Sunarsih salah satu warga. Pemerintah diminta gencar mensosialisasikan aturan mengenai pemakaian NIK dalam setiap pembelian minyak agar tak terjadi salah paham di masyarakat.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: