asn

GRANAT Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Bandar 92 Kg Sabu

GRANAT Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Bandar 92 Kg Sabu

BANDARLAMPUNG : Vonis bebas atas perkara dugaan kepemilkan 92 kilogram sabu - sabu dengan terdakwa Muhammad Sulton (MS) mendapat sorotan tajam dari Granat Kota Bandarlampung. Sebelumnya, MS, narapidana pengendali penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu, Muhammad Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Padahal, Sulton, yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya, dituntut mati oleh jaksa. "Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu (22/6/2022). Putusan itu diketok pada sidang hari Selasa (21/6) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Jhonny Butar-butar dengan anggota Sadruddin dan Yulia Susanda. "Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis. Kasus bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021. Nanang mendapatkan Rp 600 juta. Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumut. Tim Sulton di posisi penghubung karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu. Di kasus itu, Rafiz Hafiz dan Nanang dihukum mati. ”Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” kata Gindha Ansori Wayka, Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung. Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law). Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara  para Aparat Penegah Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi. Dengan vonis yang seperti ini, tentunya Publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS, karena vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga bebasnya Terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit. ”Kami juga mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (TIM)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: