Gasak Pajero Majikan, Ditangkap di Sumut

Gasak Pajero Majikan, Ditangkap di Sumut

BANDARLAMPUNG- Satreskrim Polresta Bandarlampung mengekspose tersangka Rio Saputra (22tahun ) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah karena mencuri mobil Mitsubishi Pajero Sport  nomor polisi BE 1487 ALF milik majikannya. Tersangka diamankan di Sumatera Utara pada 9 Juni 2022 oleh petugas Polres Batubara, saat bersama 3 orang yang diakui tersangka sebagai penumpang . Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan dalam penangkapan terdapat 3 orang yang berada di dalam mobil hanya berstatus sebagai saksi. “Terdapat 3 orang yang berada di dalam mobil hanya berstatus sebagai saksi. Selain mobil,  tersangka menggasak uang tunai dan sepatu yang berada di dalam mobil,” jelasnya. Polisi pun menerapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepolisian juga mengembalikan sejumlah mobil yang merupakan kejahatan pencurian dan pengelapan, di antar nya Toyota Kijang Inova bernomor BE 1620 BQ  dengan tersangka diamankan di Polsek Jati Agung dan Nissan Juke BE 1397 KV milik warga Kemiling yang berhasil ditemukan di Batam Kepulauan Riau setelah dijual pelaku yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: