asn

MUI-Kemenag Lampung Desak Ponpes Ilegal Ditutup

MUI-Kemenag Lampung Desak Ponpes Ilegal Ditutup

BANDARLAMPUNG- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (ForkompindA) Provinsi Lampung dipimpin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi  menggelar rapat bersama dalam menyikapi persoalan khilafatul muslimin (14/6). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung  M Mukri mengatakan rapat koordinasi menyikapi perkembangan paham radikal yang ada di Provinsi Lampung. MUI Lampung kedepan akan melakukan penertiban terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren  yang ditengarai tidak berizin. MUI Lampung akan memberikan masukan dan arahan  kepada pihak kepolisian agar tidak salah dalam mengambil tindakan. “Langkah yang akan dilakukan MUI Lampung kedepannya terutama lembaga pendidikan yang ada di Lampung ditengarai ada sejumlah ponpes dan madrasah yang tidak berizin. Nantinya akan ada penertiban sehingga pihaknya akan rapat untuk mendengar masukan bagaimana dalam menyikapinya,” ujar M Mukri. M Mukri menyatakan khilafah adalah sistem pemerintahan zaman dahulu, khilafah terakhir adalah khilafah usmani yang kalah pada perang dunia pertama. Sementara Indonesia menerapkan ideologi pancasila sebagai negara demokrasi. Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. Kelompok khilafatul muslimin telah mendirikan pondok pesantren serta madrasah tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. “Ada pondok pesantren serta madrasah yang didirikan oleh kelompok tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. Kami akan melakukan pendataan serta memberikan teguran secara langsung,” ujarnya.   Dua Simpatisan Khilafatul Muslimin Diperiksa Intensif Penangkapan sejumlah petinggi khilafatul muslimin hingga penurunan atribut di Provinsi Lampung telah dilakukan. Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung telah melakukan penahan terhadap dua jemaah berinisial AR dan AL  diduga menjadi provokator dan melawan petugas saat penangkapan petinggi khilafatul muslimin. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pihaknya memback up penindakan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Ditangkapnya terduga provokator saaat bentrok terjadi  merupakan tindakan penegakan hukum dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. Diketahui hingga saat ini Kepolisian Daerah Lampung telah melakukan sejumlah penindakan  terhadap pergerakan organisasi khilafahtul muslimin. Diantaranya penurunan seluruh atribut organisasi di lima belas kabupaten/kota di Provinsi Lampung.(jps/rmd/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: