4 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Dibawah Umur

4 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Dibawah Umur

BANDARLAMPUNG_ Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung mengamankan 4 tersangka Bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta By Pass Bandar Lampung yang viral di media sosial. Empat tersangka yaitu berinisial MA, H,  FA dan A, dari keempatnya dua tersangka merupakan anak dibawah umur yaitu MA 17 tahun  dan H 16 tahun. Modus operandi yang dilakukan  dengan membuntuti salah satu mobil truk bermuatan kacang kedelai yang berjalan lambat. Kemudian dua orang tersangka lompat dan naik kedalam bak mobil truk dan mengambil kacang kedelai seberat 50 kilogram, dan hasil curian dijual oleh para tersangka dengan jumlah uang senilai Rp 1.300.000. Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan  kasus pencurian ddilakukan oleh lima orang tersangka. Satu diantaranya berinisial J masih dalam pengejaran petugas. Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka berbeda dikarnakan dua diantaranya merupakan anak dibawah umur. "Tersangka A dan FA terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka MA 17 tahun  dan H 16 tahun  dijerat dengan persangkaan Pasal 363 ayat 2 Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: