Rumah Penimbun Digerebek, Setengah Ton Minyak Goreng Disita

Rumah Penimbun Digerebek, Setengah Ton Minyak Goreng Disita

BANDARLAMPUNG- Rumah yang terletak di kawasan Tanjung Senang Bandarlampung, digerebek petugas gabungan dari Satgas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Dari lokasi petugas mendapati setengah ton minyak goreng curah dan kemasan yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemilik rumah Agus Jatmiko (34) tak bisa mengelak saat petugas memintanya untuk menunjukan legalitas atau surat izin usaha yang dilakoninya. Benar saja, pemilik rumah tidak bisa menunjukan surat legalitas usaha dari dinas maupun instansi terkait. AKP Kasyfi Mahardika Kanit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung menjelaskan, dari interogasi awal, pemilik rumah mengaku minyak goreng curah dan kemasan didapatnya dari seseorang berinisial AK. Bahkan pemilik rumah mengaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 16.700 perliternya, sementara minyak goreng kemasan dibeli dengan harga Rp 23.000 per liternya. "Minyak goreng tersebut, kemudian diperjual belikan kepada konsumen rumah tangga dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Usaha ilegalnya itu sudah dilakoninya sejak sebulan terakhir," jelasnya Terungkapnya perkara ini berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan aktifitas di rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng. Sementara menurut Zimmi Skil Kabid Perdagangan Disperindag Provinsi Lampung, usaha yang dilakoni pemilik rumah tidak memiliki izin resmi untuk memperdagangkan minyak goreng bersubsidi tersebut. Kasus ini masih ditangani petugas Gabungan Satgas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung untuk membongkar dugaan adanya sindikat mafia yang menjual minyak goreng curah dan kemasan bersubsidi.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: