Polres Lamsel Amankan 97 Kilogram Sabu Asal Thailand
LAMPUNG SELATAN- Berawal dari tertangkapnya dua orang laki-laki atas nama Handriansyah alias Kakasih Alias Jeje Alias Kenzo dan M. Aidil Fitra di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan barang bukti 3 gram narkotika jenis sabu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan dari pengakuan tersangka tersebut didapatkan keterangan bahwa barang bukti tiga gram tersebut diambil dicungkil oleh tersangka dari barang bukti sebanyak 35 bungkus dengan berat brutto 35 kilogram yang sebelumnya telah mereka bawa dari Pekanbaru. Sabu-sabu diberikan kepada dua orang atas nama Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan dengan menggunakan kendaraan L300 di exit tol Bakauheni Utara Desa Hatta. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Lalu polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki Kemudian dibawah pengawasan pihak penyelidikan dan pengembangan dan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu kembali yang akan diterima oleh Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan dengan menggunakan L300 yang mana diketahui peran dari agung gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX adalah orang yang bertugas untuk menyebrangkan melalui laut dari Bakauheni menuju ke Merak "Menurut keterangan Andi Wijaya alias Satria dan Armizal Alias Rio, setelah mereka menyerahkan dua koper tersebut kepada agung gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan nantinya mereka akan mengambil dua buah koper tersebut di Merak," jelas AKBP Edwin 5 April 2022. Setelah itu polisi mengamankan dua orang laki-laki bernama Dery Rinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma alias Jupiter yang mengambil kendaraan Agya di parkiran RSUD Bob Bazar Kalianda dan setelah Dery Rinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma alias Jupiter diamankan mereka diperintahkan oleh Lingga (DPO) untuk menuju ke Hotel Whiz Prime Bandar Lampung. Polisi bersama dengan Agung Gumilar dan Fachrul Zulkiflan tiba di Cilegon, Banten p mengamankan satu orang laki-laki bernana Rezky Adiyatna alias covid yang akan menerima empat buah koper berisikan tujuh puluh tujuh bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka akan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: