Inovasi Keuangan Fintech KrediFazz, PinjamDuit & UKU Untuk Generasi Muda

Inovasi Keuangan Fintech KrediFazz, PinjamDuit & UKU Untuk Generasi Muda

BANDARLAMPUNG- Perkembangan teknologi yang ada pada saat ini semakin merambah ke semua bidang, salah satunya pada industri keuangan. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pinjaman Online’. Data yang tercatat hingga Desember 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman adalah mencapai Rp 295,85 triliun, tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 02 Maret 2022. Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Dalam hal ini, kota Bandar Lampung menyumbang tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan yang cukup rendah yaitu tingkat Literasi sebesar 30,97% dan Inklusi Keuangan sebesar 61,94%. Untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan kota Bandar Lampung, PT FinAccel Digital Indonesia (Kredifazz), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit) dan PT PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) mengadakan program dan kolaborasi industri fintech lending demi meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional melalui webinar nasional yang dilakukan pada Jum’at, 18 Maret 2022 dengan mahasiswa Universitas Lampung secara daring. Anita Wijanto - CFO KrediFazz mengatakan, “Kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi muda dan para konsumen serta UMKM Bandar Lampung dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending,” Jelasnya. Victrin Christy - Chief Commercial Officer PinjamDuit juga menambahkan, “Masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” jelasnya. Tony Jackson - CEO UKU juga melengkapi, “Data informasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal” Katanya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: