Jadi Tersangka, Pejabat PU dan Rekanan Kompak Ajukan Pra Peradilan
LAMPUNG UTARA - Pascaditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan badan jalan di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dua tersangka yakni YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan AA selaku rekanan atau penyedia dari CV. Banjarnegeri mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kotabumi melalui kuasa hukumnya. Keduanya ditetapkan tersangka Kejari Lampung Utara 21 Desember 2021 lalu karena dianggap merugikan negara sebesar tujuh ratus juta rupiah dari anggaran tiga koma sembilan miliar rupiah. Wiliam Mamora, kuasa hukum kedua tersangka mengaku kliennya tidak bersalah karena sebumnya telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Lampung dan telah mengembalikan hasil temuan BPK. ’’Klien kami tidak bersalah. Sesuai hasil audit BPK RI kerugian negar sudah dikembalikan keduanya,’’ terang Wiliam Mamora. Sementara saksi ahli yang juga mantan hakim tipikor yang di hadirkan oleh kuasa hukum pemohon mengatakan hanya memberikan keterangan terkait layak atau tidaknya status tersangka kepada kedua pemohon. ’’Kapasitas saya sebagai saksi ahli hanya memberikan keterangan layak atau tidaknya status kedua tersangka. Itu saja,’’ jawab Selamet Hariyadi, saksi ahli kedua tersangka, Sementara pengadilan dan kejaksaan negeri Kotabumi enggan memberikan komentar. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari kejaksaan. Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan , Selasa malam (21/12/2021). ’’Proyek yang dilaksanakan tahun 2019 dengan pagu nilai Rp3,9 miliar itu ditemukan? adanya penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja. Menurutnya, perhitungan dugaan penyimpangan didapat dari hasil audit independen. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi. Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta lebih. I Kadek menguraikan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YS dan AA. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya. Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak, karena pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana. (sas/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: