Tak Mendidik, Kadisdik Lampung Utara Diminta Mundur
Radartvnews.com- Pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul robek, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terus mendapat sorotan dari banyak pihak. Karena hal tersebut jelas telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Salah satu poinnya adalah, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. Aturan sanksi pidana yakni pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda seratus juta rupiah. Menyikapi persolan tersebut, Ketua Umum PC PMII Lampung Utara Afat Satria meminta Bupati Lampung Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan ia meminta kadis mundur dari jabatannya. Sementara itu Lekok selaku Sekretaris Daerah Lampung Utara mengaku, telah memanggil yang bersangkutan, dan menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Bendera merupakan lambang Negara, dan patut dipertanyakan rasa nasionalisme, jika seorang pejabat tidak dapat menghargai kemerdekaan yang diraih oleh para pejuang dahulu.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: