Bejat, Ayah Garap Anak Tiri Empat Tahun
Radaretvnews.com - Predikat kabupaten layak anak disandang Lampung Timur seperti isapan jempol belaka. Betapa tidak, hanya kelang sehari setelah pelaku asusila terhadap anak berusia 7 tahun berhasil diamankan, kali ini Satuan PPA Reskrim Polres Lampung Timur kembali membekuk SM, warga Kecamatan Sekampung Udik karena tega menodai anak tirinya. Mirisnya, perbuatan SM berusia yang berusia 55 tahun ini dilakukan sejak tahun 2017, saat korban berusia 13 tahun. Aksi bejat dilakukan berulang kali dan berahir 16 Juli 2021. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban jika menceritakan kasus ini ke ibu korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bapak tiri ke paman korban. Petugas langsung mengamankan pelaku usia menerima laporkan keluarga korban. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur di jerat Pasal 81-82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: