PPKM Darurat Bandar Lampung Dievaluasi, Perpanjangan Diputuskan 19 Juli 2021

PPKM Darurat Bandar Lampung Dievaluasi, Perpanjangan Diputuskan 19 Juli 2021

Radartvnews.com - Sejak diberlakukan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung pada 12 Juli 2021 lalu, aktivitas masyarakat di Bandarlampung berkurang. Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Petugas kepolisian dari Polda Lampung terus berjaga di pintu-pintu masuk Kota Bandarlampung. Pusat-pusat perbelanjaan serta pertokoan tutup. Pemerintah hanya mengizinkan toko dan pasar yang menjual kebutuhan pokok masyarakat untuk tetap buka. Sementara, untuk kegiatan malam hari hanya dibatasi hingga jam 8 malam. Terkait penerapan PPKM Darurat Kota Bandarlampung, Kapolda Lampung bersama jajaran Forkopimda Bandar Lampung melakukan pertemuan untuk melakukan evaluasi penerapan PPKM Darurat di Mapolresta Bandarlampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, arah pergerakan penerapan PPKM Darurat Bandarlampung sudah ditrek yang benar, tinggal konsisten menjalankan perintah Mendagri dan Walikota Bandarlampung. Masyarakat diajak bersama-sama mendukung penerapan PPKM Darurat, agar pandemi Covid-19 segera dapat diatasi. Pemberlakuan PPKM Darurat Kota Bandarlampung direncanakan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: