Penyelundupan Benur Marak, Tim Terpadu Dibentuk
Radartvnews.com - Benih lobster atau benur menjadi primadona dan dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Di Provinsi Lampung, kasus penyelundupan benih lobster tengah marak sepanjang tahun 2020. Berdasarkan data dari Direktorat Polda Lampung, telah dilakukan penangkapan sebanyak 5 kasus terkait penyelundupan benih bening lobster, bulan Juli 2020 sebanyak 2.814 ekor, September sebanyak 1.000 ekor, April 2021 sebanyak 35.000 ekor, Mei 2021 sebanyak 202.001 ekor dan yang saat ini tengah dalam penyelidikan sebanyak 6.800 benih lobster. Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait dan Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk tim terpadu untuk melindungi sumber daya perikanan dari berbagai tindak penyelundupan atau lalu lintas ilegal melalui berbagai operasi pengawasan. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2021, dalam SK tersebut, penangkapan benih bening lobster tidak diizinkan hanya untuk pembudidaya yang dilakukan di dalam provinsi yang boleh dilakukan untuk pembesaran BBL ketika sudah berukuran 5 gram. Pemerintah Provinsi Lampung juga mendukung upaya kementerian untuk memperbesar budidaya BBL yang bekerja sama dengan BBPBl, penangkapan BBL untuk dibudidayakan dan dilakukan pengkajian sebelum diekspor keluar dari provinsi.(ang/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: