Nurhasanah, Eks Ketua DPRD Lampung Tersangka Kasus Asuransi Bumiputera 1912
Radartvnews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka sebab terbukti tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi ketentuan pasal 38 anggaran dasar Bumiputera. Perintah tertulis implementasi pasal 38 tersebut tercantum dalam surat ke IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Perintah seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Perintah ini pelaksanakan ini seharusnya dilakukan organ Rapat Umum Anggota (RUA) Direksi dan Dewan Komisaris. Namun, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis ojk itu tidak dilaksanakan Bumiputera. Perbuatan Nurhasanah telah mengakibatkan penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera terhambat. Penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan Nurhasanah merupakan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yang menjabat pada periode 2018-2020, dia merupakan anggota BPA DP III Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Saat ini, Nurhasanah menjabat sebagai Bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Nurhasanah juga memiliki karir di dunia politik, dia sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004 dan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2009 hingga 2014. Nurhasanah termasuk orang yang aktif berorganisasi, mulai dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011, kemudian Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat Demi (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung. Wanita kelahiran talang baru 27 Oktober 1968 ini merupakan seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri. Penetapan Nurhasanah sebagai tersangka sudah melalui berbagai penyidikan, penyidik OJK telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 maret 2021 dan sepakat menetapkan nurhasanah selaku ketua bpa ajbb periode 2018 – 2020 sebagai tersangka. Dalam menentukan status Nurhasanah, OJK telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 november 2020. OJK pun sudah membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat surat perintah penyidikan nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020. Penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: