PLN Layak Dikomplain, Main Putus, Tembak Tagihan dan Tanpa Pemberitahuan
Radartvnews.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lampung Utara terus menuai persoalan. Belum usai persoalan terkait pajak penerangan jalan (PPJ) yang masih tertunggak senilai Rp30 miliar terhadap Pemkab Lampung Utara. Kali ini (24/2) oknum pln memutus paksa listrik warga yang telat hari membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo. Pemutusan jaringan terjadi di rumah milik Siti di Jalan Ahmad Akuan Rt 04 Lk 06 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Dimana pelanggan atas nama Agus Trion diputus paksa karena telat bayar tiga hari. Saat hendak dibayar tagihan listrik membengkak menjadi Rp 1.194.491. Hal serupa juga dialami Siti bulan lalu dimana dirinya harus membayar tagihan sebesar Rp1.700.000 dengan daya listrik hanya 900 ratus volt. “Katanya telat, langusng diputus walau saya sudah minta keringanan dan surat tapi nggak dikasih,” jelas Siti. Petugas PLN juga memutus aliran listrik di Jalan M.Thohir, kelurahan tanjung aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara tanpa diketahui pemilik rumah. Beni Satria petugas PLN mengklaim pemutusan berdasarka aturan dan sudah wewenang PLN.” Pelanggan sudah tahu kapan harus bayar jadi tidak perlu diingatkan,” kata Beni Satria. Di Lampung Utara tidak sedikit warga yang komplin terhadap tagihan dianggap tidak sesuai dengan pemakaian mereka, PLN diaharapkan mengoreksi peritiwa ini.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: