UMP Lampung, Ini Sikap Arinal
Radartvnews.com- Beberapa Provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini atau tidak ada kenaikan. Kendati demikian keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepala daerah masing-masing provinsi, menanggapi hal itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi belum memberikan keterangan terkait UMP 2021. Orang nomor satu di Lampung itu mengaku belum membaca Surat Edaran secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan masih akan berkoordinasi dengan Dinasker Lampung sambil menunggu kebijakan-kebijakan yang lain. “Saya bicarakan ke Dinas dulu saya belum baca UMP seperti apa,” jelas Arinal Djunaidi. Dengan tidak adanya kenaikan upah minimum maka besaran UMP Lampung 2021 akan sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.431.324. Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covis-19.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: